Tentang pengertian hajr dalam Islam
Hajr adalah melarang seseorang (memblokir) untuk menggunakan hartanya karena sebab yang syar’i.
Macam-macam Hajr
Hajr terbagi dua, antara lain adalah :
1. Hajr karena hak diri sendiri.
Misalnya adalah hajr terhadap anak kecil dan orang gila untuk melindungi hartanya adan Hajr jenis ini di cabut jika orang yang di hajr tersebut telah mencapai baligh atau ia dapat menggunakan hartanya sendiri dengan benar.
Allah berfirman : “Dan ujilah anak yatim tersebut sampai mereka cukup
umur untuk menikah, jika menurut kalian mereka telah pandai (dalam memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka.” (Q.S. An-Nisa’ : 6).
2. Hajr karena hak orang lain.
Misalnya adalah putusan hajr dari hakim terhadap orang yang bangkrut untuk melindungi harta orang yang telah memberikan piutang.
Komentar