Apa itu khithbah?
Khithbah artinya melamar seorang wanita untuk di nikahi, melamar bukanlah syarat sah pernikahan, namun ia merupakan sarana menuju pernikahan.
Seorang laki-laki dapat melamar wanita kepada walinya, di riwayatkan dari ‘Urwah, ia berkata : “Bahwa Nabi Saw melamar ‘Aisyah Ra kepada Abu Bakar Ra.” (H.R. Bukhari). Ketika seorang wanita telah di lamar oleh seseorang laki-laki yang baik agama dan akhlaknya dan wanita tersebut telah menyetujuinya, maka hendaklah walinya segera menikahkan mereka.
Khithbah bukanlah syarat pernikahan
Hal ini untuk menghindari munculnya fitnah. (H.R. At-Tirmidzi). Melamar bukanlah syarat sah dalam pernikahan, sehingga pelanggaran dalam hal khithbah tidak menjadikan batalnya pernikahan, ini adalah pendapat
Jumhur ulama’.
Komentar